Pengertian Pancasila
1. Landasan Pendidikan Pancasila
a. Historis
Sejarah indonesia merdeka adalah karena dorongan dari leluhur. Pada masa lalu, Pancasila disalah artikan para rezim penguasa. Pancasila dijadikan alat untuk berkuasa dan justru mengurangi nilai-nilai yang terkandung didalamnya, hingga muncul gerakan untuk Reformasi.
b. Yurisdis
Pancasila saat ini dimuat dalam sistem pendidikan nasional, agar nilai-nilai pancasila tertanam sejak dini dan juga untuk melestarikan nilai itu sendiri. Di era globalisasi ini, para generasi muda cenderung mengikuti budaya barat dan mulai melupakan kebudayaan yang ada di Indonesia. tentu ini akan berdampak bagi masa yang akan datang.
c. Kultural
Kultural / budaya adalah sesuatu yang penting bagi berdirinya sebuah negara. Karena, hal ini lah yang nantinya akan dikenal oleh dunia. Akan tetapi kebudayaan yang dimaksud disini bukan kebudayaan yang berasal dari suku-suku yang ada, tetapi dari kebiasaan masyarakat Indonesia.
d. Filosofis
Filosofis ialah nilai yang sebenarnya telah ada kemudian jadikan sebagai dasar negara yaitu Pancasila.
2. Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan Pendidikan Pancasila sesungguhnya sudah tercantum di dalam pemb UUD 1945 yaitu,
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Salah satu cara mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan memberikan Beasiswa yang tepat sasaran.
b. Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
Hal ini tentunya sudah menjadi kewajiban dari pemerintah. Tetapi, dalam hal ini pemerintah gagal. Salah satu contohnya ialah banyaknya produk asing yang ada di Indonesia.
3. Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
a. Pengertian Konstitusi dan Hubungan dengan UUD 1945
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "Konstituer" yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda, Konstitusi disebut juga dengan Grondwet yang berarti undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum suatu negara. Dalam arti sempitnya, Kontitusi itu adalah UUD, sedangkan dalam arti yang luas Konstitusi adalah segala hukum yang ada baik konvensi(tidak tertulis) ataupun tertulis.
b. Nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia, yang merupakan sumber cita-cita hukum yang ditegakkan di negara ini.
Dalam alenia pertama, mengandung nilai aspirasi bangsa Indonesia untuk bebas dari penjajahan.
Alenia kedua, berisi harapan oleh para pengatar kemerdekaan Indonesia untuk menjadi negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam alenia ketiga, Berisi tentang pengukuhan untuk proklamasi kemerdekaan.
Keempat, yaitu merumuskan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Saya rasa cukup sekian dan terima kasih karena sudah membaca artikel ini.
Agen Judi Online
ReplyDeleteAgen Bola
Agen Casino
Agen Bola Online
Agen Judi Bola
Agen casino Online
IBCBET
Agen SBOBET
Prediksi Bola
Agen Asia Poker77
Agen Judi Casino Online
http://167.114.204.149/artikel/264/prediksi_nautico_vs_goias_21_juni_2017
http://167.114.204.149/artikel/265/prediksi_juventude_vs_brasil_de_pelotas_21_juni_2017
http://167.114.137.235/~banteng88net/artikel/76/prediksi_america_mineiro_vs_santa_cruz_21_juni_2017