Wednesday, November 18, 2015

Mucikari Ini Raih Omzet Hingga 1,8 Miliar


SU (sama samaran) mucikari yang diduga mempekerjakan sekitar 30 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, mengaku meraup omzet Rp 1,5-1,8 miliar dalam satu tahun membuka bisnis tersebut.

"Tersangka SU membuka tempat penampungan 30 wanita yang bekerja sebagai PSK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Ahad

Petugas menggerebek tempat penampungan di rumah toko Jalan Tamansari II Normor 6-CA Jakarta Barat, Sabtu (1/8). Kombes Krishna mengatakan tersangka SU menjalankan usaha mempekerjakan para wanita tersebut dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan.

Foto Ilustrasi

Selanjutnya, SU berkeliling dan menyebarkan wanita itu kepada para calo yang akan menawarkan ke pelanggan. Krishna menuturkan setiap mobil tersebut dibawa empat hingga lima orang wanita yang ditawarkan kepada lelaki 'hidung belang'.

Setelah diperlihatkan kepada pelanggan dan transaksi pun disetujui maka pelanggan akan membawa wanita yang dipilih ke hotel. Krishna mengungkapkan pelanggan wajib membayar Rp 400 ribu kepada mucikari melalui sopir untuk kencan 'shortime'.

"Untuk 'longtime' sebesar Rp 800 ribu per orang sekali kencan," ujar Kombes Tersebut.

SU dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan, sedangkan para PSK berstatus saksi dan diizinkan untuk pulang.

"Temaseru adalah pusat Teknologi dan Informasi."

1 comment:


EmoticonEmoticon