Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
yang mana berkat rahmat kesehatan, keselamatan dan juga kesempatannyalah kami
bisa menyusun makalah
aqidah tentang Munakahah ini dengan semaksimal mungkin dan untuk mendapatkan hasil yang sebaik –
baiknya.
Terima kasih juga kepada bapak dosen mata kuliah Aqidah
( Arif Marsal ) yang telah memberi kami arahan untuk menyelesaikan tugas pembuatan makalah
tentang Munakahah ini.
Makalah ini kami susun dengan cara
mencari – cari data dari internet. Semoga dengan diberikannya tugas ini kami
akan mendapatkan wawasan yang lebih luas lagi, karena kami menyadari bahwa
wawasan dan pengetahuan yang kami miliki sekarang masih sangat minim.
Semoga dengan selesinya Makalah
Tentang Munakahah ini dapat membantu kami untuk
mendapatkan nilai yang baik, dan juga dapat dibaca oleh orang lain sehingga
dapat menambah wawasan bagi sipembaca itu sendiri. Dan kami juga ingin meminta
maaf kepada bapak Arif Marsal apabila makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna dan
tidak sesuai dengan yang bapak harapkan.
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................... 1
Daftar Isi........................................................................................................................ 2
Bab I Pendahuluan.......................................................................................................... 3
Latar
Belakang........................................................................................................... 3
Tujuan....................................................................................................................... 3
Bab II Pembahasan........................................................................................................ 4
Pengertian
Menikah.................................................................................................... 4
Tujuna
Menikah......................................................................................................... 5
Hukum
Menikah Menurut Islam.................................................................................. 10
Rukun
dan Syarat Menikah........................................................................................ 13
Memilih
Jodoh dan Cara Meminang Yang Baik........................................................... 14
Bab III Penutup.............................................................................................................. 15
Kesimpulan................................................................................................................ 15
Saran......................................................................................................................... 15
Daftar Pustaka................................................................................................................
16
BAB I PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Munakahah merupakan perihal mengenai
pernikahan. Pernikahan merupakan suatu akad yang mengandung bebarapa rukun dan
syarat. Pernikahan merupakan anjuran dari Rasaulullah SAW sebab pernikahan
dapat memelihara pandangan mata, seperti sabda rasulullah berikut yang :
Artinya: Wahai para pemuda siapa diantara
kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, menikahlah. Karena menikah
itu lebih memelihara pandangan dan lebih mengendalikan nafsu seksual. Siapa
yang belum memiliki kemampuan hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan
penjaga darinya ( HR Bukhori-Muslim)
Sebagai seorang guru yang mentransfer
pengetahuan, membimbing, serta mengubah perilaku siswa, dalam hal ini guru
dituntut mampu menyampaikan, mengajarkan materi yang sudah tersedia kepada
siswanya. Sehingga di sini pemakalah akan membahas perihal munakahah serta
pengajarannya. Selain membahas materi juga akan membahas dalam mengajarkan cara
pengajaran munakahah.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Menikah
Munakahah
(Nikah) berasal dari bahasa arab yang artinya pernikahan atau perkawinan,
secara bahasa nikah berarti mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan.
Secara istilah (syariat islam) Nikah adalah serangkaian proses melalui akad yang menghalalkan pergaulan
antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan
akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insane tersebut.
Tujuan
Menikah
Menikah
memiliki tujuan-tujuan mulia dan jelas. Bukan semata-mata urusan pribadi
seseorang. Di antara tujuan pernikahan adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan tuntunan para Rasul
Menikah adalah ajaran para Nabi dan
Rasul. Hal ini menunjukkan, pernikahan bukan semata-mata urusan kemanusiaan
semata, namun ada sisi Ketuhanan yang sangat kuat. Oleh karena itulah menikah
dicontohkan oleh para Rasul dan menjadi bagian dari ajaran mereka, untuk
dicontoh oleh umat manusia.
وَلَقَدۡ
أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ
وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأۡتِيَ بَِٔايَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ لِكُلِّ
أَجَلٖ كِتَابٞ ٣٨
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi
seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu'jizat) melainkan dengan izin Allah.
Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”. (QS. Ar Ra’du: 38).
Ayat
di atas menjelaskan bahwa para Rasul itu menikah dan memiliki keturunan.
Rasulullah Saw bersabda, “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu
sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
2.
Menguatkan Ibadah
Menikah adalah bagian utuh dari ibadah,
bahkan disebut sebagai separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekadar
proposal pribadi untuk “kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan
menikah menjadi sarana menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat
ibadahnya.
Nabi
Saw bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh
agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi
dalam Syu’abul Iman).
3.
Menjaga kebersihan dan kebaikan diri
Semua manusia memiliki insting dan
kecenderungan kepada pasangan jenisnya yang menuntut disalurkan secara benar.
Apabila tidak disalurkan secara benar, yang muncul adalah penyimpangan dan
kehinaan. Banyaknya pergaulan bebas, fenomena aborsi di kalangan mahasiswa dan
pelajar, kehamilan di luar pernikahan, perselingkuhan, dan lain sebagainya,
menjadi bukti bahwa kecenderungan syahwat ini sangat alami sifatnya. Untuk itu
harus disalurkan secara benar dan bermartabat, dengan pernikahan.
Rasulullah
Saw bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian berkemampuan
untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan
lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (Hadits
Shahih Riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, dan
Baihaqi).
Rasulullah
Saw bersabda: “Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari dua keburukan maka ia
akan masuk surga: sesuatu di antara dua bibir (lisan) dan sesuatu di antara dua
kaki (kemaluan)” (HR. Tirmidzi dan Al Hakim. Albani mentashihkan dalam As
Sahihah).
4.
Mendapatkan ketenangan jiwa
Perasaan tenang, tenteram, nyaman atau
disebut sebagai sakinah, muncul setelah menikah. Tuhan memberikan perasaan
tersebut kepada laki-laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan dengan
proses yang baik dan benar. Sekadar penyaluran hasrat biologis tanpa menikah,
tidak akan bisa memberikan perasaan ketenangan dalam jiwa manusia.
وَمِنۡ
ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ
إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ
لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).
5. Mendapatkan keturunan
Tujuan mulia dari pernikahan adalah
mendapatkan keturunan. Semua orang memiliki kecenderungan dan perasaan senang
dengan anak. Bahkan Nabi menuntutkan agar menikahi perempuan yang penuh kasih
sayang serta bisa melahirkan banyak keturunan. Dengan memiliki anak keturunan,
akan memberikan jalan bagi kelanjutan generasi kemanusiaan di muka bumi. Jenis
kemanusiaan akan terjaga dan tidak punah, yang akan melaksanakan misi
kemanusiaan dalam kehidupan.
وَٱللَّهُ
جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُم
بَنِينَ وَحَفَدَةٗ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِۚ أَفَبِٱلۡبَٰطِلِ
يُؤۡمِنُونَ وَبِنِعۡمَتِ ٱللَّهِ هُمۡ يَكۡفُرُونَ ٧٢
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami
atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari
pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Maka mengapakah mereka beriman
kepada yang bathil dan mengingkari ni'mat Allah ?"” (QS. An-Nahl: 72).
6.
Investasi akhirat
Anak adalah investasi akhirat, bukan
semata-mata kesenangan dunia. Dengan memiliki anak yang shalih dan shalihah,
akan memberikan kesempatan kepada kedua orang tua untuk mendapatkan surga di
akhirat kelak.
Rasulullah
Saw bersabda, “Di hari kiamat nanti orang-orang disuruh masuk ke
dalam surga, namun mereka berkata: wahai Tuhan kami, kami akan masuk setelah
ayah dan ibu kami masuk lebih dahulu. Kemudian ayah dan ibu mereka datang. Maka
Allah berfirman: Kenapa mereka masih belum masuk ke dalam surga, masuklah kamu
semua ke dalam surga. Mereka menjawab: wahai Tuhan kami, bagaimana nasib ayah
dan ibu kami? Kemudian Allah menjawab: masuklah kamu dan orang tuamu ke dalam
surga” (HR. Imam Ahmad dalam musnadnya).
7.
Menyalurkan fitrah
Di antara fitrah manusia adalah
berpasangan, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan
agar saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi. Kesendirian
merupakan persoalan yang membuat ketidakseimbangan dalam kehidupan. Semua orang
ingin berbagi, ingin mendapatkan kasih sayang dan menyalurkan kasih sayang
kepada pasangannya.
Manusia
juga memiliki fitrah kebapakan serta keibuan. Laki-laki perlu menyalurkan
fitrah kebapakan, perempuan perlu menyalurkan fitrah keibuan dengan jalan yang
benar, yaitu menikah dan memiliki keturunan. Menikah adalah jalan yang
terhormat dan tepat untuk menyalurkan berbagai fitrah kemanusiaan tersebut.
8.
Membentuk peradaban
Menikah menyebabkan munculnya
keteraturan hidup dalam masyarakat. Muncullah keluarga sebagai basis pendidikan
dan penanaman nilai-nilai kebaikan. Lahirlah keluarga-keluarga sebagai pondasi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan menikah, terbentuklah
tatanan kehidupan kemasyarakatan yang ideal. Semua orang akan terikat dengan
keluarga, dan akan kembali kepada keluarga.
Perhatikanlah
munculnya anak-anak jalanan yang tidak memiliki keluarga atau terbuang dari
keluarga. Mereka menggantungkan kehidupan di tengah kerasnya kehidupan jalanan.
Padahal harusnya mereka dibina dan dididik di tengah kelembutan serta
kehangatan keluarga. Mereka mungkin saja korban dari kehancuran keluarga, dan
tidak bisa dibayangkan peradaban yang akan diciptakan dari kehidupan jalanan
ini.
Peradaban
yang kuat akan lahir dari keluarga yang kuat. Maka menikahlah untuk membentuk
keluarga yang kuat. Dengan demikian kita sudah berkontribusi menciptakan
lahirnya peradaban yang kuat serta bermartabat.
Hukum Menikah menurut Islam
1. Wajib
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang
yang sudah mampu, baik secara finansial maupun kejiwaan, dan juga sangat
beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari
zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah,
tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib
hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Allah SWTberfirman yang maksudnya:
وَلَا
تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
2.
Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan
untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut
jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun
lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya; ”Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
3.
Haram
Ada dua hal yang menyebabkan pernikahan
menjadi Haram, Pertama, Belum mampu, dalam arti kata tidak dapat memberi nafkah
(hidup dan batin) untuk istrinya. Kedua, karena pasangannya merupakan pasangan
yang di haramkan oleh syara’, seperti; saudara semahram, saudara
sepersusuan, ibu kandung, ibu dari istri lama dan lain sebagainya.
Allah
berfirman;
وَإِنۡ
خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً
أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan
janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan
akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh). (Qs.
an-Nisa’ : 3)
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4.
Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan suami istri, maka hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan suami istri, maka hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5.
Mubah
Orang
yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong
keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka
bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera
menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Rukun dan Syarat-syarat Pernikahan
1. Rukun
Menikah
1.
Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti
adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak
laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
2.
Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan
posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan
fulanah' atau ucapan semacamnya.
3.
Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang
menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.
4.
Wali yang sah (khusus mempelai perempuan) dan saksi minimal orang dewasa.
2.
Syarat
Sah Nikah
a.
Syarat
bakal suami
Islam
Lelaki
yang tertentu
Bukan
lelaki mahram dengan bakal isteri
Mengetahui
wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
Bukan
dalam ihram haji atau umrah
Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak
mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
Mengetahui
bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
b.
Syarat
bakal isteri
Islam
Perempuan
yang tertentu
Bukan
perempuan mahram dengan bakal suami
Bukan
seorang khunsa
Bukan
dalam ihram haji atau umrah
Tidak
dalam idah
Bukan
isteri orang
*Ada yang berpendapat bahwa
wanita ahli kitab boleh dinikahi oleh laki-laki ahli kitab, sebagai mana
firaman Allah SWT.
c.
Syarat
wali
Islam,
bukan kafir danmurtad
Lelaki
dan bukannya perempuan
Baligh
Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan
dalam ihram haji atau umrah
Tidak
fasik
Tidak
cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
Merdeka
Tidak
ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
*
Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya
syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu.
Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal
yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah
zina selamanya.
d.
Syarat-syarat
saksi
Sekurang-kurangya dua
orang
Islam
Berakal
Baligh
Lelaki
Memahami
kandungan lafaz ijab dan qabul
Dapat
mendengar, melihat dan bercakap
Adil
(Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa
kecil)
Merdeka
Menyebut
nama bakal isteri
Tidak
diselangi dengan perkataan lain
Memilih Jodoh dan Cara meminang
yang Baik
Jodoh yang Kafaah dan Ideal
Arti
kafaah ialah, serupa seimbang atau serasi, maksudnya keseimbangan dan
keserasian antara calon isteri dan suami sehingga masing-masing calon tidak
merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.
Dari
Abu Hurairah RA,
Nabi Muhammad SAWpernah bersabda: “Seorang perempuan
dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena
kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan
beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”. (HR. Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu
Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi).
Pinangan, Meminang
dan cara Menerima Pinangan
1.
Pengertian Pinangan
Peminangan
dalam ilmu fiqih disebut “Khitbah” artinya pernyataan. Menurut istilah, artinya
ialah : Pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang wanita
untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung maupun
dengan melalui perantara pihak yang dipercayainya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama.
2. Meminang
Allah SWT
menggariskan agar masing-masing pasangan yang
mau menikah untuk lebih
dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, tujuannya agar pelaksanaan
perkawinan nanti benar-benar membawa hasil seperti yang diinginkan.
Meminang
adalah proses dimana si laki-laki berkhitbah (menyatakan) untuk menikahi
wanita. Meminang sudah menjadi tradisi dengan cara-cara yang sudah umum berlaku
ditengah-tengah masyarakat. Meminang
termasuk usaha pendahuluan dalam
rangka perkawinan. Dalam proses
meminang laki-laki dapat secara langsung menyampaikan niatnya kepada sang
wanita, bisa juga melalui perantara orang-orang terdekatnya yang dipercaya,
seperti keluarga atau sahabat karib. Alangkah baiknya apabila dalam proses
meminang ini sang laki-laki atau utusan laki-laki menyampaikan pinangannya
kepada wali si perempaun dan dilakukan secara kekeluargaan.
3. Wanita yang boleh dipinang.
a. Tidak
ada halangan-halangan menurut ketentuan syara’ untuk dapat dikawini seterika,
misalnya: wanita yang tidak ada hubungan muhrim dengan laki-laki yang meminang,
wanita yang tidak dalam hubungan perkawinan dengan orang lain atau wanita yang
sedang menjalani iddah talaq raj’i.
b. Wanita
yang tidak sedang dipinang oleh laki-laki lain.
4.
Wanita-wanita
yang haram di pinang.
a. Wanita
yang tidak boleh dipinang secara terus terang atau sindiran ialah wanita yang
sedang menjalani iddah talaq ba’in karena wanita tersebut masih ada ikatan
dengan suaminya.
b. Wanita
yang haram dipinang karena terus terang, tetapi dipinang secara sindiran ialah:
1.
Wanita yang sedang menjalani iddah talaq
ba’in, talaq yang ketiga kalinya.
2. Wannita
yang sedang menjalani iddah kematian.
3. wanitayang sedang dipinang oleh orang lain.
5. Adab
Menerima dan Menolak Pinangan’
a. Meneriama
Pinangan
Apabila calon suami yang
kaffah meminang dan bermaksud menerima pinangan hendaknyaMenerima pinangan
hendaknya dilakukan dengan suka cita dengan memanjatkan syukur kepada Allah
SWT. namun
b. Menolak
Pinangan
Syaikh
Shalih Al Fauzan berkata dalam sebuah Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (2/706-707)
menyebutkan; “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang
maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang
laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari
pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.
Namun
bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya,
sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka
engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang
mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci
keteguhannya dalam memegang agama ini”
Tentu
saja dibutuhkan kesopanan kata-kata ketika menolak sebuah pinangan. Menolak
dengan cara seahsan (sebaik) mungkin, dengan alasan yang logis dan tidak ada
keinginan untuk memutus silaturahim, pikirlah semua tindakan dan kata-kata yang
digunakan agar tindakan yang diambil tidak membuat “luka” hati si peminang.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
Munakahah
(Nikah) berasal dari bahasa arab yang artinya pernikahan atau perkawinan,
secara bahasa nikah berarti mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan.
Secara istilah (syariat islam) Nikah adalah serangkaian proses melalui akad yang menghalalkan pergaulan
antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan
akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insane tersebut.
a. Tujuan menikah
Melaksanakan tuntunan para Rasul
Menguatkan Ibadah
Menjaga kebersihan dan kebaikan diri
Mendapatkan ketenangan jiwa
Mendapatkan keturunan
Investasi akhirat
Menyalurkan fitrah
Membentuk peradaban
b. Hukum
Menikah
Hukum menikah tergantung
kepada kondisi dan situasi pernikahan itu dilakukan. Bisa menjadi Wajib, Sunat,
Mubah, Makruh dan Juga haram
c. Rukun dan Syarat-syarat Pernikahan
1. Rukun
Menikah
Rukun menikah diantaranya
adalah kedua mempelai, Ijab, Qabul serta wali dari calon istri.
d. Syarat Sah Nikah
1. Syarat Sah
nikah diantaranya;
Kedua mempelai beragama
islam (adayang berpendapatperempuan ahli kitab boleh di jadikan istri), tidak
adasangkutan mahram antar keduanya, tidak dalam ihram haji atau
umrah, atas kemauan
sendiri dan adanya wali yang sah dari pihak perempuan.
2. Syarat wali
Syarat wali diantaranya; Islam,
Lali-laki, Baligh,
sehat akal dan
jiwa serta mempunyai hubungan darah dengan pihak perempuan.
3. Syarat-syarat saksi
Syrat-syarat saksi
diantaranya; Sekurang-kurangya dua orang, Islam, Baligh, sehat jiwa dan Raga, Memahami kandungan
lafaz ijab dan qabul dan
sebagainya.
e.
Memilih
Jodoh dan Cara meminang yang Baik
1.
Jodoh
yang Kafaah dan Ideal
Arti
kafaah ialah, serupa seimbang atau serasi, maksudnya keseimbangan dan
keserasian antara calon isteri dan suami sehingga masing-masing calon tidak
merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.
f.
Pinangan, Meminang
dan cara Menerima Pinangan
1. Pengertian
Pinangan
Peminangan
dalam ilmu fiqih disebut “Khitbah” artinya pernyataan. Menurut istilah, artinya
ialah : Pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang wanita
untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung maupun
dengan melalui perantara pihak yang dipercayainya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama.
2. Meminang
a. Wanita yang boleh dipinang.
b. Diantarawanitayang dibolehkan dipinang dalam islam
adalah: Tidak
ada halangan-halangan menurut ketentuan syara’ untuk dapat dikawini seterika dan Wanita yang tidak sedang dipinang
oleh laki-laki lain.
c. Wanita-wanita yang haram di pinang
Diantarawanita yang tidak
boleh dipinang diantaranya; Wanita yang sedang menjalani iddah
talaq ba’in, talaq yang ketiga kalinya. Wannita yang sedang menjalani iddah
kematian.wanitayang
sedang dipinang oleh orang lain.
3. Adab
Menerima dan Menolak Pinangan’
a. Meneriama
Pinangan
Menerima pinangan hendaknya
dilakukan dengan suka cita dengan memanjatkan syukur kepada Allah SWT. Namun
b. Menolak
Pinangan
Ketika menolak pinangan,
hendaknya menolak dengan cara seahsan (sebaik)
mungkin, dengan alasan yang logis dan tidak ada keinginan untuk memutus
silaturahim,
Agen Judi Online
ReplyDeleteAgen Bola
Agen Casino
Agen Bola Online
Agen Judi Bola
Agen casino Online
IBCBET
Agen SBOBET
Prediksi Bola
Agen Asia Poker77
Agen Judi Casino Online
http://167.114.204.149/artikel/264/prediksi_nautico_vs_goias_21_juni_2017
http://167.114.204.149/artikel/265/prediksi_juventude_vs_brasil_de_pelotas_21_juni_2017
http://167.114.137.235/~banteng88net/artikel/76/prediksi_america_mineiro_vs_santa_cruz_21_juni_2017