Tuesday, November 17, 2015

Makalah Tentang Pernikahan




Kata Pengantar


            Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat kesehatan, keselamatan dan juga kesempatannyalah kami bisa menyusun makalah aqidah tentang Munakahah ini dengan semaksimal mungkin dan untuk mendapatkan hasil yang sebaik – baiknya.
            Terima kasih juga kepada bapak dosen mata kuliah Aqidah ( Arif Marsal ) yang telah memberi kami arahan untuk menyelesaikan tugas pembuatan makalah tentang Munakahah ini.  
            Makalah ini kami susun dengan cara mencari – cari data dari internet. Semoga dengan diberikannya tugas ini kami akan mendapatkan wawasan yang lebih luas lagi, karena kami menyadari bahwa wawasan dan pengetahuan yang kami miliki sekarang masih sangat minim.
            Semoga dengan selesinya Makalah Tentang Munakahah ini dapat membantu kami untuk mendapatkan nilai yang baik, dan juga dapat dibaca oleh orang lain sehingga dapat menambah wawasan bagi sipembaca itu sendiri. Dan kami juga ingin meminta maaf kepada bapak Arif Marsal apabila makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna dan tidak sesuai dengan yang bapak harapkan.


                                   
                                                                                                            Penyusun


Daftar Isi


Kata Pengantar............................................................................................................... 1

Daftar Isi........................................................................................................................ 2

Bab I Pendahuluan.......................................................................................................... 3
Latar Belakang........................................................................................................... 3
Tujuan....................................................................................................................... 3

Bab II Pembahasan........................................................................................................ 4
Pengertian Menikah.................................................................................................... 4
Tujuna Menikah......................................................................................................... 5
Hukum Menikah Menurut Islam.................................................................................. 10
Rukun dan Syarat Menikah........................................................................................ 13
Memilih Jodoh dan Cara Meminang Yang Baik........................................................... 14

Bab III Penutup.............................................................................................................. 15
Kesimpulan................................................................................................................ 15
Saran......................................................................................................................... 15

Daftar Pustaka................................................................................................................ 16



BAB I PENDAHULUAN


A.    Pendahuluan

Munakahah merupakan perihal mengenai pernikahan. Pernikahan merupakan suatu akad yang mengandung bebarapa rukun dan syarat. Pernikahan merupakan anjuran dari Rasaulullah SAW sebab pernikahan dapat memelihara pandangan mata, seperti sabda rasulullah berikut yang :
Artinya: Wahai para pemuda siapa diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih memelihara pandangan dan lebih mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan penjaga darinya ( HR Bukhori-Muslim)
Sebagai seorang guru yang mentransfer pengetahuan, membimbing, serta mengubah perilaku siswa, dalam hal ini guru dituntut mampu menyampaikan, mengajarkan materi yang sudah tersedia kepada siswanya. Sehingga di sini pemakalah akan membahas perihal munakahah serta pengajarannya. Selain membahas materi juga akan membahas dalam mengajarkan cara pengajaran munakahah.




BAB II PEMBAHASAN


Pengertian Menikah


Munakahah (Nikah) berasal dari bahasa arab yang artinya pernikahan atau perkawinan, secara bahasa nikah berarti mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan. Secara istilah (syariat islam) Nikah  adalah serangkaian proses  melalui akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insane tersebut.

Tujuan Menikah

Menikah memiliki tujuan-tujuan mulia dan jelas. Bukan semata-mata urusan pribadi seseorang. Di antara tujuan pernikahan adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan tuntunan para Rasul

Menikah adalah ajaran para Nabi dan Rasul. Hal ini menunjukkan, pernikahan bukan semata-mata urusan kemanusiaan semata, namun ada sisi Ketuhanan yang sangat kuat. Oleh karena itulah menikah dicontohkan oleh para Rasul dan menjadi bagian dari ajaran mereka, untuk dicontoh oleh umat manusia.
وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأۡتِيَ بِ‍َٔايَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ لِكُلِّ أَجَلٖ كِتَابٞ ٣٨
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu'jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”. (QS. Ar Ra’du: 38).

Ayat di atas menjelaskan bahwa para Rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Rasulullah Saw bersabda, “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

2. Menguatkan Ibadah
Menikah adalah bagian utuh dari ibadah, bahkan disebut sebagai separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekadar proposal pribadi untuk “kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan menikah menjadi sarana menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat ibadahnya.
Nabi Saw bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).


3. Menjaga kebersihan dan kebaikan diri
Semua manusia memiliki insting dan kecenderungan kepada pasangan jenisnya yang menuntut disalurkan secara benar. Apabila tidak disalurkan secara benar, yang muncul adalah penyimpangan dan kehinaan. Banyaknya pergaulan bebas, fenomena aborsi di kalangan mahasiswa dan pelajar, kehamilan di luar pernikahan, perselingkuhan, dan lain sebagainya, menjadi bukti bahwa kecenderungan syahwat ini sangat alami sifatnya. Untuk itu harus disalurkan secara benar dan bermartabat, dengan pernikahan.
Rasulullah Saw bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (Hadits Shahih Riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, dan Baihaqi).
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari dua keburukan maka ia akan masuk surga: sesuatu di antara dua bibir (lisan) dan sesuatu di antara dua kaki (kemaluan)” (HR. Tirmidzi dan Al Hakim. Albani mentashihkan dalam As Sahihah).

4. Mendapatkan ketenangan jiwa
Perasaan tenang, tenteram, nyaman atau disebut sebagai sakinah, muncul setelah menikah. Tuhan memberikan perasaan tersebut kepada laki-laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan dengan proses yang baik dan benar. Sekadar penyaluran hasrat biologis tanpa menikah, tidak akan bisa memberikan perasaan ketenangan dalam jiwa manusia.
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).

5. Mendapatkan keturunan
Tujuan mulia dari pernikahan adalah mendapatkan keturunan. Semua orang memiliki kecenderungan dan perasaan senang dengan anak. Bahkan Nabi menuntutkan agar menikahi perempuan yang penuh kasih sayang serta bisa melahirkan banyak keturunan. Dengan memiliki anak keturunan, akan memberikan jalan bagi kelanjutan generasi kemanusiaan di muka bumi. Jenis kemanusiaan akan terjaga dan tidak punah, yang akan melaksanakan misi kemanusiaan dalam kehidupan.
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةٗ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِۚ أَفَبِٱلۡبَٰطِلِ يُؤۡمِنُونَ وَبِنِعۡمَتِ ٱللَّهِ هُمۡ يَكۡفُرُونَ ٧٢
 “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni'mat Allah ?"” (QS. An-Nahl: 72).

6. Investasi akhirat
Anak adalah investasi akhirat, bukan semata-mata kesenangan dunia. Dengan memiliki anak yang shalih dan shalihah, akan memberikan kesempatan kepada kedua orang tua untuk mendapatkan surga di akhirat kelak.
Rasulullah Saw bersabda, “Di hari kiamat nanti orang-orang disuruh masuk ke dalam surga, namun mereka berkata: wahai Tuhan kami, kami akan masuk setelah ayah dan ibu kami masuk lebih dahulu. Kemudian ayah dan ibu mereka datang. Maka Allah berfirman: Kenapa mereka masih belum masuk ke dalam surga, masuklah kamu semua ke dalam surga. Mereka menjawab: wahai Tuhan kami, bagaimana nasib ayah dan ibu kami? Kemudian Allah menjawab: masuklah kamu dan orang tuamu ke dalam surga” (HR. Imam Ahmad dalam musnadnya).

7. Menyalurkan fitrah
Di antara fitrah manusia adalah berpasangan, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan agar saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi. Kesendirian merupakan persoalan yang membuat ketidakseimbangan dalam kehidupan. Semua orang ingin berbagi, ingin mendapatkan kasih sayang dan menyalurkan kasih sayang kepada pasangannya.
Manusia juga memiliki fitrah kebapakan serta keibuan. Laki-laki perlu menyalurkan fitrah kebapakan, perempuan perlu menyalurkan fitrah keibuan dengan jalan yang benar, yaitu menikah dan memiliki keturunan. Menikah adalah jalan yang terhormat dan tepat untuk menyalurkan berbagai fitrah kemanusiaan tersebut.

8. Membentuk peradaban
Menikah menyebabkan munculnya keteraturan hidup dalam masyarakat. Muncullah keluarga sebagai basis pendidikan dan penanaman nilai-nilai kebaikan. Lahirlah keluarga-keluarga sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan menikah, terbentuklah tatanan kehidupan kemasyarakatan yang ideal. Semua orang akan terikat dengan keluarga, dan akan kembali kepada keluarga.
Perhatikanlah munculnya anak-anak jalanan yang tidak memiliki keluarga atau terbuang dari keluarga. Mereka menggantungkan kehidupan di tengah kerasnya kehidupan jalanan. Padahal harusnya mereka dibina dan dididik di tengah kelembutan serta kehangatan keluarga. Mereka mungkin saja korban dari kehancuran keluarga, dan tidak bisa dibayangkan peradaban yang akan diciptakan dari kehidupan jalanan ini.
Peradaban yang kuat akan lahir dari keluarga yang kuat. Maka menikahlah untuk membentuk keluarga yang kuat. Dengan demikian kita sudah berkontribusi menciptakan lahirnya peradaban yang kuat serta bermartabat.

Hukum Menikah menurut Islam


1.   Wajib

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu, baik secara finansial maupun kejiwaan, dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Allah SWTberfirman yang maksudnya:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)

2.   Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

        Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

        Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya; ”Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

3.   Haram
Ada dua hal yang menyebabkan pernikahan menjadi Haram, Pertama, Belum mampu, dalam arti kata tidak dapat memberi nafkah (hidup dan batin) untuk istrinya. Kedua, karena pasangannya merupakan pasangan yang di haramkan oleh syara’, seperti; saudara semahram, saudara sepersusuan, ibu kandung, ibu dari istri lama dan lain sebagainya.

Allah berfirman;
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Qs. an-Nisa’ : 3)

        Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

        Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

        Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4.   Makruh
        Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan suami istri, maka hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

        Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5.   Mubah
        Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

Rukun dan Syarat-syarat Pernikahan

1.   Rukun Menikah

1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.
3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.
4. Wali yang sah (khusus mempelai perempuan) dan saksi minimal orang dewasa.

2.   Syarat Sah Nikah

a.      Syarat bakal suami
Islam
Lelaki yang tertentu
Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri



b.      Syarat bakal isteri
Islam
Perempuan yang tertentu
Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
Bukan seorang khunsa
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak dalam idah
Bukan isteri orang

*Ada yang berpendapat bahwa wanita ahli kitab boleh dinikahi oleh laki-laki ahli kitab, sebagai mana firaman Allah SWT.

c.       Syarat wali
Islam, bukan kafir danmurtad
Lelaki dan bukannya perempuan
Baligh
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak fasik
Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
Merdeka
Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya

* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.

d.      Syarat-syarat saksi
Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Baligh
Lelaki
Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
Dapat mendengar, melihat dan bercakap
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
Merdeka
Menyebut nama bakal isteri
Tidak diselangi dengan perkataan lain

Memilih Jodoh dan Cara meminang yang Baik

Jodoh yang Kafaah dan Ideal
        Arti kafaah ialah, serupa seimbang atau serasi, maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon isteri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.

        Dari Abu Hurairah RA,  Nabi Muhammad SAWpernah bersabda: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”. (HR. Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi).

Pinangan, Meminang dan cara Menerima Pinangan

1.   Pengertian Pinangan
        Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “Khitbah” artinya pernyataan. Menurut istilah, artinya ialah : Pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung maupun dengan melalui perantara pihak yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.

2.   Meminang
Allah SWT menggariskan  agar  masing-masing pasangan  yang  mau  menikah untuk  lebih  dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, tujuannya agar pelaksanaan perkawinan nanti benar-benar membawa hasil seperti yang diinginkan.

Meminang adalah proses dimana si laki-laki berkhitbah (menyatakan) untuk menikahi wanita. Meminang sudah menjadi tradisi dengan cara-cara yang sudah umum berlaku ditengah-tengah  masyarakat.  Meminang  termasuk usaha pendahuluan dalam  rangka  perkawinan. Dalam proses meminang laki-laki dapat secara langsung menyampaikan niatnya kepada sang wanita, bisa juga melalui perantara orang-orang terdekatnya yang dipercaya, seperti keluarga atau sahabat karib. Alangkah baiknya apabila dalam proses meminang ini sang laki-laki atau utusan laki-laki menyampaikan pinangannya kepada wali si perempaun dan dilakukan secara kekeluargaan.

3.   Wanita yang boleh dipinang.
a.       Tidak ada halangan-halangan menurut ketentuan syara’ untuk dapat dikawini seterika, misalnya: wanita yang tidak ada hubungan muhrim dengan laki-laki yang meminang, wanita yang tidak dalam hubungan perkawinan dengan orang lain atau wanita yang sedang menjalani iddah talaq raj’i.
b.      Wanita yang tidak sedang dipinang oleh laki-laki lain.



4.   Wanita-wanita yang haram di pinang.
a.       Wanita yang tidak boleh dipinang secara terus terang atau sindiran ialah wanita yang sedang menjalani iddah talaq ba’in karena wanita tersebut masih ada ikatan dengan suaminya.
b.      Wanita yang haram dipinang karena terus terang, tetapi dipinang secara sindiran ialah:
1.      Wanita yang sedang menjalani iddah talaq ba’in, talaq yang ketiga kalinya.
2.      Wannita yang sedang menjalani iddah kematian.
3.      wanitayang sedang dipinang oleh orang lain.


5.   Adab Menerima dan Menolak Pinangan’

a.      Meneriama Pinangan
Apabila calon suami yang kaffah meminang dan bermaksud menerima pinangan hendaknyaMenerima pinangan hendaknya dilakukan dengan suka cita dengan memanjatkan syukur kepada Allah SWT. namun

b.      Menolak Pinangan
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata dalam sebuah Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (2/706-707) menyebutkan; “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.
Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini”
Tentu saja dibutuhkan kesopanan kata-kata ketika menolak sebuah pinangan. Menolak dengan cara seahsan (sebaik) mungkin, dengan alasan yang logis dan tidak ada keinginan untuk memutus silaturahim, pikirlah semua tindakan dan kata-kata yang digunakan agar tindakan yang diambil tidak membuat “luka” hati si peminang.




BAB III PENUTUP


1.      Kesimpulan

Munakahah (Nikah) berasal dari bahasa arab yang artinya pernikahan atau perkawinan, secara bahasa nikah berarti mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan. Secara istilah (syariat islam) Nikah  adalah serangkaian proses  melalui akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insane tersebut.

a.      Tujuan menikah

Melaksanakan tuntunan para Rasul
Menguatkan Ibadah
Menjaga kebersihan dan kebaikan diri
Mendapatkan ketenangan jiwa
Mendapatkan keturunan
Investasi akhirat
Menyalurkan fitrah
Membentuk peradaban

b.      Hukum Menikah
Hukum menikah tergantung kepada kondisi dan situasi pernikahan itu dilakukan. Bisa menjadi Wajib, Sunat, Mubah, Makruh dan Juga haram


c.       Rukun dan Syarat-syarat Pernikahan
1.      Rukun Menikah
Rukun menikah diantaranya adalah kedua mempelai, Ijab, Qabul serta wali dari calon istri.
d.      Syarat Sah Nikah
1.      Syarat Sah nikah diantaranya;
Kedua mempelai beragama islam (adayang berpendapatperempuan ahli kitab boleh di jadikan istri), tidak adasangkutan mahram antar keduanya, tidak dalam ihram haji atau umrah, atas kemauan sendiri dan adanya wali yang sah dari pihak perempuan.
2.      Syarat wali
Syarat wali diantaranya; Islam, Lali-laki, Baligh, sehat akal dan jiwa serta mempunyai hubungan darah dengan pihak perempuan.
3.      Syarat-syarat saksi
Syrat-syarat saksi diantaranya; Sekurang-kurangya dua orang, Islam, Baligh, sehat jiwa dan Raga, Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul dan sebagainya.


e.      Memilih Jodoh dan Cara meminang yang Baik
1.      Jodoh yang Kafaah dan Ideal
Arti kafaah ialah, serupa seimbang atau serasi, maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon isteri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.

f.        Pinangan, Meminang dan cara Menerima Pinangan
1.      Pengertian Pinangan
Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “Khitbah” artinya pernyataan. Menurut istilah, artinya ialah : Pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung maupun dengan melalui perantara pihak yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
2.      Meminang
a.      Wanita yang boleh dipinang.
b.      Diantarawanitayang dibolehkan dipinang dalam islam adalah: Tidak ada halangan-halangan menurut ketentuan syara’ untuk dapat dikawini seterika dan Wanita yang tidak sedang dipinang oleh laki-laki lain.
c.       Wanita-wanita yang haram di pinang
Diantarawanita yang tidak boleh dipinang diantaranya; Wanita yang sedang menjalani iddah talaq ba’in, talaq yang ketiga kalinya. Wannita yang sedang menjalani iddah kematian.wanitayang sedang dipinang oleh orang lain.
3.      Adab Menerima dan Menolak Pinangan’
a.      Meneriama Pinangan
Menerima pinangan hendaknya dilakukan dengan suka cita dengan memanjatkan syukur kepada Allah SWT. Namun
b.      Menolak Pinangan
Ketika menolak pinangan, hendaknya menolak dengan cara seahsan (sebaik) mungkin, dengan alasan yang logis dan tidak ada keinginan untuk memutus silaturahim,














Daftar Pustaka






"Temaseru adalah pusat Teknologi dan Informasi."

1 comment:


EmoticonEmoticon